Pembagian Sertifikat Progam PTSL Disambut Sukacita Warga Desa Ngunut Magetan.


MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya untuk mewujudkan target tanah bersertifikat bagi seluruh warganya di tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti halnya pada hari ini, Selasa (22/11/2023), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, membagikan sertifikat dari program PTSL kepada warga masyarakat Desa Ngunut, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Bertempat di Pendopo Balai Desa Ngunut, sebanyak 1184 bidang sertifikat dibagikan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan selama dua tahap, setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Sumringah pun tampak dari warga yang menerima sertifikat hari ini.

Hadir dalam pembagian sertifikat perwakilan dari BPN Magetan, jajaran Forkopincam Parang, Kepala Desa Ngunut beserta perangkat dan masyarakat pemohon program PTSL.

Eri Juliati, perwakilan dari BPN, mengatakan program PTSL dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

"Kami lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa/kelurahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki  secara adil dan merata," katanya.

Sementara di kesempatan yang sama Kades Ngunut, Sauji, menjelaskan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat utamanya untuk mengurangi sengketa tanah yang kerap kali terjadi.

"Dengan sertifikat maka kepastian hukum akan tanah akan terjamin, selain itu juga memperjelas batas tanah dengan pasti sehingga akan meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antar warga," katanya.

Sauji berharap dengan terbitnya sertifikat ini juga bisa membantu masyarakat mendorong perekonomian dengan cara menjadikan jaminan untuk modal usaha.

" Ya Alhamdulillah segala proses dari awal hingga akhir pembagian sertifikat program PTSL di Desa Ngunut dapat berjalan dengan lancar, semoga dengan ini dapat mengurai polemik sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat," tutup Kades Ngunut. (ik)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756