DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda yang Diajukan Pemda
MAGETAN, exspresnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, Senin (9/3/2026).
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Magetan, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Suratno dengan agenda penjelasan Bupati Magetan terhadap dua Raperda yang diajukan.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri, Raperda tersebut membahas dua hal yakni tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kondisi perdagangan saat ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keberadaan toko modern maupun minimarket perkembangannya cukup pesat sehingga dibutuhkan pengaturan agar tidak menimbulkan ketimpangan akan keberadaan pasar rakyat maupun pasar tradisional yang ada.
Selanjutnya Raperda kedua adalah terkait pengelolaan limbah domestik aktivasi rumah maupun limbah dari usaha masyarakat yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air tanah, hingga memicu masalah kesehatan masyarakat.
Di tempat yang sama, DPRD Kabupaten Magetan, melalui Ketua Dewan, Suratno, menyambut baik atas kedua usulan Raperda tersebut dan menjelaskan bahwa kedua regulasi ini dinilai strategis untuk peningkatan perekonomian rakyat sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Jadi agenda kita pada hari ini adalah menerima penjelasan Bupati Magetan terhadap dua rancangan Raperda yang diajukan pemerintah daerah, dan akan dibahas bersama untuk langkah selanjutnya," jelas Kang Ratno, sapaan akrabnya.
Menurutnya langkah ini akan mampu mengurai permasalahan yang terjadi di pasar rakyat atau pedagang kecil usai pihaknya bersama pemerintah mendengarkan keluhan carut marutnya kondisi pasar.
"Regulasi ini juga mengatur kewajiban pengelola swalayan untuk standar penataan ruang, jarak swalayan dari pasar rakyat serta penyediaan ruang bagi produk UMKM," jelasnya lebih lanjut.
Kang Ratno menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembentukan pansus bersama pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat agar regulasi ini bisa segera ditetapkan untuk kepentingan bersama. Termasuk percepatan upaya sistem pengelolaan limbah domestik yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik dan lebih sehat.
Diharapkan dengan kedua Raperda ini penataan pasar tradisional dan toko modern atau swalayan di Magetan bisa berjalan lebih seimbang, sekaligus dengan penataan sistem limbah domestik mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. (ik)
