EXSPRESNEWS

Angin Segar bagi ASN maupun PPPK di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Magetan , THR Rp 40 Miliar Lebih siap Digelontorkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Welly Kristianto.(Ika/exspresnews.com)

MAGETAN, exspresnews.com - Menjelang Hari Raya Idhul Fitri, Pemerintah Kabupaten Magetan siap gelontorkan anggaran sebesar Rp 40 Miliar lebih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi belasan ribu aparatur sipil dan non-sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. 

Kabar baik akan kepastian THR maupun gaji ke-13 ini disampaikan menyusul rampungnya mekanisme regulasi di tingkat daerah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Welly Kristianto menjelaskan bahwa saat ini draft Kepala Daerah atau Peraturan Bupati tengah memasuki tahap final, yakni berupa harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM .

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Kabupaten Magetan siap mencairkan anggaran yang cukup besar untuk 10.083 penerima tunjangan.

"Pemkab Magetan siap mendistribusikan anggaran sebesar Rp 40.223.284.606 kepada puluhan ribu penerima hak, dan semua itu bisa segera dicairkan ke rekening masing-masing penerima tergantung proses penyelesaian administrasi," jelas Welly, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut Welly menerangkan bahwa pencairan bisa dilaksanakan jika proses harmonisasi tuntas dan Perbup telah ditandatangani oleh Bupati.

"Jika semua mekanisme sudah tuntas maka anggaran bisa segera dieksekusi ke rekening masing-masing penerima, mulai dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS pada instansi yang menerapkan pola keuangan BLUD," terangnya.

Sementara itu bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, pemerintah telah merumuskan perhitungan tersendiri, yakni dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan hak para pegawai tunai sebelum memasuki masa cuti lebaran.

Diharapkan dengan sisa waktu kerja yang efektif pada Senin dan Selasa, Pemkab Magetan bisa mendistribusikan seluruh tunjangan untuk dimanfaatkan sebaik mungkin di hari raya nanti. (Ik)




Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment