EXSPRESNEWS

1 Milyar Belum Sempat Dinikmati, Komplotan Pembobol Toko Emas Berhasil Diringkus Polres Magetan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa beserta jajaran saat konferensi pers ungkap kasus pembobolan toko emas di wilayah Kecamatan Bendo. (Ika/exspresnews.com)

MAGETAN, exspresnews.com - Gerak cepat jajaran Kepolisian Resor Magetan buahkan hasil. Kurang dari 24 jam, komplotan pelaku pembobolan toko emas 'Sena Golden Star' di Belotan, Kecamatan Bendo berhasil diringkus.

Lima pelaku kejahatan tersebut berhasil diamankan usai korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026). Laporan bermula ketika adik ipar korban bersama karyawan lainnya hendak membuka toko sekitar pukul 07.30 WIB, dan mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar dan beberapa laci meja telah berantakan.

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko. Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan. Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang senilai 24 juta rupiah dan perhiasan dengan nilai kisaran satu milyar telah hilang digasak pencuri.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Tak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa pelaku merupakan penjahat profesional yang mengincar bangunan dengan konstruksi yang dianggap lemah dan menggunakan modus operandi 'bobol tembok'.

"Keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polres Magetan dan Polres Madiun, di mana pelaku kejahatan tersebut juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Madiun," tegas Kapolres Magetan, saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa komplotan penjahat spesialis pencurian yang berasal dari Madiun dan Nusa Tenggara berhasil dibekuk di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Atas keberhasilan Satreskrim Polres Magetan tersebut pemilik toko emas, Rina Noviana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian..

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” pungkasnya. (ik)
 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment