MAGETAN, exspresnews.com - Seorang pria paruh baya MM (51) asal Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan nekad membuat laporan palsu ke polisi untuk mengelabuhi istri dan keluarganya karena telah menghabiskan uang yang baru saja dipinjam dari temannya.
Awalnya MM berhutang sebesar Rp 15 juta kepada temannya untuk selamatan mertuanya, namun uang tersebut habis digunakan untuk karaoke di salah satu cafe di Magetan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Magetan, AKP Joko Santoso, melalui Kanit 1 Pidum, Aiptu Nanang Hadi P, SH, saat dikonfirmasi Kamis (15/05/2025).
"Memang benar, saudara MM ini telah membuat laporan palsu ke Polres Magetan pada Rabu 14 Mei, sekira pukul 07.30 WIB, dengan aduan telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkap Aiptu Nanang.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, laporan tersebut bermula ketika istri MM menanyakan uang selamatan, namun karena bingung, MM pun mempunyai niat untuk membuat skenario bahwa uang tersebut telah di jambret saat ia melintas di Jl. Raya Magetan - Maospati, tepatnya Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.
"Pada hari Kamis 14 mei sekira pukul 05.20 wib, MM keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP, Desa Sugihwaras. Setelah itu pulang ke rumah lalu bercerita ke istrinya bahwa telah mengalami penjambretan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King," jelas Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Magetan lebih lanjut.
Selanjutnya MM melapor ke Satreskrim Polres Magetan bahwa telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan petugas yg menerima laporan segera menerbitkan laporan dan surat tugas penyelidikan.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres melakukan penyelidikan, namun saat penyelidikan di temukan fakta bahwa tidak terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dilaporkan oleh tersangka MM, tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik tersangka, dan juga didapati bahwa jaket dirobek sendiri oleh tersangka MM.
Atas tindakannya, MM disangkakan dengan pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang laporan palsu atau pengaduan palsu. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ik)
Post a Comment