Kapolres Ponorogo saat menjelaskan bahwa pihaknya akan terus merazia Balon Udara di wilayahnya karena mengganggu penerbangan udara dan bisa mengakibatkan kebakaran.
Ponorogo – Portal Exspresnews.com
Polisi di Ponorogo terus memburu Balon
Udara yang hendak diterbangkan saat Idul Fitri 1441 H.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, bersama
Kabagops Kompol Basuki Nugroho, melaksanakan kunjungan di Polsek Somoroto dalam
rangka pengecekan hasil Operasi Balon Udara dan Pers Rilis Hasil penyerahan Balon udara dan petasan dari warga masyarakat Dukuh Demalang Desa
Somoroto, Senin, (25/05/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Ponorogo
menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara melanggar Undang-Undang
Penerbangan. “Untuk itu kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum
termasuk merazia balon udara yang hendak diterbangkan, namun ada juga
masyarakat yang secara sukarela menyerahkan balon udara dan petasan, yaitu dari
masyarakat Dukuh Demalang Desa Sumoroto berupa satu buah balon udara tanpa awak yang terbuat dari
plastik tinggi 30 M dengan diameter 10 M dan satu buah balon udara tanpa awak yang
terbuat dari Plastik tinggi 10 M dengan diameter 3 meter,” Ucap AKBP Arief
Fitrianto.
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan
bahwa ada juga penyerahan dari masyarakat berupa petasan kecil diameter 2 cm,
dan sudah dirangkai sebanyak 1500 biji 4 dan petasan besar diameter 15 cm
sebanyak 9 biji. “Kemudian hasil operasi balon udara di wilayah hukum Polsek
Somoroto adalah 1 balon udara panjang 5 meter dengan diameter 2 meter
diserahkan oleh warga Dukuh Candi Desa Nongkodono Kecamatan Kauman dan juga 1 balon panjang 10 meter dengan diameter 4
meter di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman,” Lanjut AKBP Arief Fitrianto.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak
menerbangkan balon udara lagi. “Selain mengganggu penerbangan udara juga bisa
mengakibatkan kebakaran lahan dan bisa merusak rumah jika jatuh di pemukiman
penduduk.” Pungkas AKBP Arief Fitrianto. (Yahya)
Post a Comment