Setelah haramkan rokok, kini Muhammadiyah HARAMKAN Vape


Pemakai rokok elektronik atau Vape, kini Muhammadiyah mengharamkan 
Yogyakarta - Portal Exspresnews

Setelah mengharamkan rokok, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk rokok elektronik atau vape HARAM. 

"VAPE atau Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok, karena memiliki kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," Ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid.

Wawan merupakan anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Hal itu disampaikan oleh Wawan Gunawan saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Wawan menjelaskan bahwa menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, "Dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan. 

Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," Pungkasnya. (Yahya) 

1/Post a Comment/Comments

  1. I like your blog. It looks pretty informative. I will share this with my brother. Online Headshop

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756