Viral di Medsos, Kakak Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap
MAGETAN, exspresnews.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuahkan hasil. Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku DN (24) yang merupakan kakak tiri korban LJ (18) tersebut dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah video yang diunggah oleh korban viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menerangkan bahwa peristiwa bermula sejak tahun 2021, di mana tersangka beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya yang berada di Kecamatan Parang, dan baru mengetahui bahwa LJ merupakan adik tirinya. Mengetahui hal tersebut, tersangka mulai memberikan perhatian lebih sehingga membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya semakin dekat.
"Kondisi inilah kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
Tak hanya itu sejak Juni 2021 tersangka membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Modus dari tersangka tak lain hanya untuk merayu korban menuruti keinginannya dan melampiaskan nafsu terhadap korban secara berulang.
Untuk keamanan, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan serta Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan, sebagai langkah perlindungan dan LJ kini ditempatkan di Safe House PPA Pemkab Magetan.
Atas kasus tersebut Polres Magetan menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Polres Magetan berkomitmen akan menangani kasus secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Kasi Humas, Ipda Indra. (Hum/ik)
