EXSPRESNEWS

Pemkab Magetan Berhasil Selamatkan Tanah Aset Daerah Senilai Rp 15 M

Penyerahan sertifikat tanah milik aset Pemkab oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Yuana Nurshiyam kepada Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. (Ika/exspresnews.com)

MAGETAN, exspresnews.com - Penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sukses di gelar di Pendopo Surya Graha, Rabu (31/07/2025)

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, sejumlah pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata penyelamatan aset Pemkab Magetan, yang telah dimulai sejak awal tahun 2025 melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan.

“Alhamdulillah, 20 sertifikat tanah milik Pemkab dengan total nilai aset Rp 15.168.250.000,- berhasil diselamatkan," tuturnya.

Adapun rincian 20 sertifikat tersebut meliputi 12 sertifikat tanah pada bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Kelurahan Lembeyan Kulon, 2 sertifikat untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan dan Kepolorejo dan 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.

Bunda Nanik juga menyatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi yang baik dan strategis antar Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga terkait dalam penyelesaian persoalan hukum.

"Dalam hal ini adalah tercapainya kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik daerah," imbuh Bupati Magetan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya berkaitan dengan lahan kosong, namun juga mencakup aset strategis seperti saluran irigasi, jalan, rumah dinas, dan ruang terbuka hijau.

“Banyak tanah yang dulunya belum bersertifikat, kini sudah disertifikasi untuk menjamin kepastian hukum. Semua ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan,” jelas Yuana.

Kegiatan ini menunjukkan pentingnya komitmen bersama antar lembaga dalam menjaga aset negara dan memastikan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat Magetan. (ik)
 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment