(Penyerahan sertifikat tanah dari BPN kepada Kades Jenangan, Anang Waluyo)
NGAWI,- Pemerintah Kabupaten Ngawi terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berupaya menyelesaikan program pemerintah pusat untuk memberikan hak kepemilikan tanah yang jelas berupa sertifikat kepada seluruh masyarakat.
Sumringah pun tampak dari wajah para pemohon sertifikat tanah program PTSL Desa Jenangan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jatim. Sebanyak 475 sertifikat diserahkan oleh ATR/BPN Ngawi kepada masyarakat desa setempat pada Sabtu (16/12/2023).
Bertempat di Pendopo Desa Jenangan, Kepala Desa setempat, Anang Waluyo, mengatakan bahwa pembagian sertifikat program PTSL kali ini merupakan tahapan pertama, dimana tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan kembali untuk menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Alhamdulillah, untuk tahun 2023 ini semua permohonan sudah tercover, sebanyak 475 bidang tanah yang diajukan pemohon sudah terselesaikan, dan hari ini sertifikat telah diterimakan kepada masyarakat," ujar Kades Jenangan kepada awak media.
Anang Waluyo menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh panitia, masyarakat, dan tentunya dari BPN yang telah bekerja keras hingga program PTSL di Desa Jenangan dapat terlaksana dengan sukses dan lancar.
"Akhirnya seluruh pemohon bisa mendapatkan sertifikat, saya berharap dengan adanya sertifikat ini masyarakat bisa paham akan hak atas tanah yang dimiliki sehingga bisa mengurai polemik yang selama ini menjadi permasalahan di tengah masyarakat dan semoga dengan sertifikat ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Jenangan," pungkas Anang. (ik)
Post a Comment