Polsek Sambit Gelar Jum'at Curhat, Masyarakat Antusias
Ponorogo-Jajaran Polsek Sambit, Polres Ponorogo kembali menggelar Jum'at Curhat, berlokasi rumah bpk Prawoto di Dsn Banyon, Desa nglewan, Kecamatan Sambit, Jumat (06/1/2023).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno.S.kom.,M.H.itu juga didampingi bhabinkamtibmas desa Nglewan. Dalam sambutannya, AKP AKP Sutriatno.S.kom.,M.H. menyampaikan situasi dan kondisi wilayah Sambit terutama kriminalitas sejauh ini sudah kondusif.dan "kewajiban Vaksin covid bagi yang belum,"katanya.
Kapolsek juga menggucapkan terima kasih atas partisipasi warga untuk mengikuti kegiatan Jum'at Curhat ini. "Diharapkan peran aktif bersama untuk kedepan lebih baik,"tandasnya.
Dalam Sesi curhat warga masyarakat kepada pihak Polsek Sambit :
1. Perwakilan Masyarakat Desa Nglewan Ibu Anik, menyampaikan tentang aturan kewajiban Vaksin covid-19 bagi penerima bantuan bansos:
Atas berbagai pertanyaaan warga,
Tanggapan Kapolsek Sambit :
a. Pelaksanaan vaksin covid 19 kpd warga merupakan program pemerintah dlm rangka percepatan penanggulangan pandemi covid-19
b. Terkait kewajiban vaksin covid 19 bagi penerima Bansos diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A yg intinya "Setiap orang yg telah ditetapkan sbg sasaran penerima vaksin covid 19 yg tidak mengikuti vaksinasi covid 19 dpt dikenakan sanksi Penundaan atau penghentian pemberian bansos"
c. Untuk masyarakat yg akan divaksin sebelumnya akan dicek kondisi kesehatanya dan tensinya oleh Dokter terkait kelayakan penerima vaksin shg masyarakat tidak perlu takut
Tanggapan warga melalui perwakilan Ibu Anik :
a. Menyampaikan terimakasih kepada Bpk Kapolsek Sambit atas waktunya menerima curhat dari warga Desa Nglewan
b. Dengan telah diberikan pencerahan ttg aturan tersebut skrg warga menjadi tahu dan akan berupaya untuk mengikuti dan mematuhi aturan tersebut
Kegiatan Jum'at Curhat berjalan lancar dan baik.
Post a Comment