TNI/Polri, Satpol PP dan BPBD Ponorogo Gelar Ops Yustisi Gabungan

 


Ponorogo, Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD melaksanakan Ops yustisi  yang bertempat di Sub terminal Tambak Bayan Jl. Trunojoyo Kec./ Kab. Ponorogo. Selasa (08/06/2021) 

 

Kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti SE Bupati Ponorogo Nomor: 713/1540/405.01.3/2021 tentang Perpanjangan Ke Tujuh Pemberlakuan PPKM Mikro Kab Ponorogo sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Ponorogo, 


Dalam melaksanakan gelar ops yustisi, petugas gabungan menyampaikan tentang kewajiban mentaati ptotokol kesehatan kepada warga masyarakat yang melintas di Sub terminal Tambak Bayan Jl. Trunojoyo  Ponorogo guna kepatuhan kedisiplinan cegah dan berantas covid-19 di wilayah Ponorogo.


Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho, S.Sos  menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ops yustisi gabungan, personil akan Tegas namun tetap humanis dalam menindak warga yang tidak patuhi prokes.  


“ Bagi warga yang tidak memakai masker ditempat umum,  ada 3 jenis sanksi yang diterapakan yaitu  sanksi sosial, Sanksi administrasi dan teguran lisan,” Ujar Kompol Basuki 


Lanjut Kompol Basuki : Pemberian Sanki, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protkol kesahatan terlebih saat ini pandemi covid 19 belum berakhir khususnya di wilayah Ponorogo. 


“ Dari hasil Ops Yustisi Gabungan,  6 orang dikenakan sanksi admnistrasi/denda, 14 Orang dikenakan sanksi Sosial dan  4 orang  dikenakan Teguran lisan ” Ujar Kompol Basuki


Kegiatan Ops Yustisi Gabungan akan terus kita laksanakan, mengingat saat ini  pandemi covid 19  belum usai khususnya di wilayah Ponorogo. 


“TNI, Polri dan Satpol PP akan terus melaksanakan Operasi Yustisi dan mengedukasi pada seluruh elemen masyarakat agar tetap mentaati prokes dari pemerintah demi kebaikan bersama, untuk menekan penyebaran dari virus Covid 19,” Pungkas Kompol Basuki  

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756