DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2027
0 minutes read
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 oleh Ketua DPRD Magetan, Suyatno dan Bupati, Nanik Sumantri. (Ika/exspresnews.com)
MAGETAN, exspresnews.com – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama dengan Pemerintah Kabupaten,
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh DPRD Magetan bersama Pemkab di ruang rapat, yang turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD dari berbagai fraksi, Kepala OPD dan pihak terkait lainnya, Jumat (14/8/2026).
Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting sebelum pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut secara esensial berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan prioritas-prioritas pembangunan utama yang akan menjadi fokus Pemerintah Daerah di tahun yang akan datang.
"Ini merupakan tahapan yang perlu dibahas terlebih dahulu sebelum penyusunan APBD tahun 2027. Jadi, sebelum penyusunan APBD tahun 2027, harus membahas dulu yang namanya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," ujar Suyatno.
Suyatno menyebut, program yang menjadi perhatian dalam KUA-PPAS tersebut merupakan program pemerintah daerah yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Di antaranya kebutuhan penganggaran untuk gaji, pembangunan infrastruktur serta berbagai program prioritas lainnya.
"Tentunya Bupati memiliki sejumlah visi-misi serta serangkaian program yang telah direncanakan secara cermat, dengan target pencapaian di tahun kedua masa kepemimpinannya, tepatnya pada tahun 2027," ungkapya
Dengan resminya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, proses penyusunan APBD Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2027 kini memasuki babak berikutnya, yaitu pembahasan rancangan APBD sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku. (ik)
