Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Gamelan Jawa Dikpora, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
MAGETAN, exspresnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan telah menetapkan dua orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menerangkan bahwa S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI, Direktur CV. Mitra Sejati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.5.32/Pd.1/09/2023 jo Print-01/M.5.32/Fd.1/07/2025.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Dikpora Magetan, berdasarkan penetapan surat tersangka S dengan nomor 1155/M.5.32/PD.2/08.2025 Tanggal 26 Agustus 2025, dan kemudian dengan surat penetapan tersangka YSJI dengan nomor 1156/M.5.32/RD.2/08.2025 tanggal 26 Agustus 2025.
"Berdasarkan audit BPKP, pengadaan gamelan di belasan sekolah yang ada di Kabupaten Magetan ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.520.524.000," jelas Kajari Magetan, Selasa (26/8/2025).
Tersangka S, yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyetujui pengadaan gamelan Jawa tanpa adanya pengajuan proposal dari sekolah penerima, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survey sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa, pengecekan hasil hanya melalui sampel, dan tidak mengenakan sanksi dan denda kepada CV. Mitra Sejati atas keterlambatan pekerjaan.
Adapun tersangka YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas kasus tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Tahun 2011 dan dirubah dengan pasal 31 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1).
Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan. (ik)
