Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan Jadi Target Operasi Gempur Rokok Ilegal Satpol-PP dan Damkar

Pemeriksaan rokok di salah satu toko di Kecamatan Plaosan.

MAGETAN, exspresnews.com - Upaya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilaksanakan. Kali ini menyasar tiga Kecamatan, yakni Parang, Poncol dan Plaosan.

Bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, dan OPD terkait, Satpol-PP dan Damkar membentuk tiga tim gabungan, yang langsung turun ke lapangan menyisir toko-toko atau warung yang ada di tiga kecamatan tersebut.

Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakkda) Satpol-PP dan Damkar, Gunendar, menuturkan bahwa, operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara.

"Bahkan kali ini kami juga menggandeng aparat pemerintah desa untuk mendukung kami dalam operasi rokok ilegal,"tuturnya, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak ditemukannya rokok ilegal pada razia kali ini merupakan bentuk meningkatkannya kesadaran masyarakat dan tentunya keberhasilan sosialisasi yang telah dilakukan sejak 2022. Namun demikian Satpol-PP dan Damkar akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan rokok ilegal tidak beredar di wilayah Kabupaten Magetan.

Meskipun demikian, Gunendar menyebutkan, bahwa saat ini peredaran rokok ilegal masih dilakukan dengan cara terselubung, modusnya semakin canggih, dengan memanfaatkan platform online dan bahkan distribusi dari rumah ke rumah.

"Inilah yang menyulitkan petugas untuk melakukan penindakan secara langsung," tegasnya.

Untuk itu diharapkan peran aktif masyarakat dan aparat pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa untuk terus bersinergi dalam upaya gempur rokok ilegal. (ik)
 

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756