Terima Anggaran Rp 952,3 Juta, SMPN 3 Kawedanan Laksanakan Program Revitalisasi Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah
MAGETAN, exspresnews.com - SMPN 3 Kawedanan mendapat proyek revitalisasi sekolah dengan anggaran mencapai Rp952,3 juta yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut diterima setelah melalui bebarapa tahapan proses hingga dana dicairkan saat ini. Total anggaran tersebut dibagi dalam dua pagu, yakni Rp561.583.145 dan Rp390.718.240.
Kepala SMPN 3 Kawedanan, Fitri Agustina Nugraheni, melalui Ketua Pelaksana, Agus Suprianto, mengatakan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara swakelola, sehingga tanggung jawab pelaksanaan berada di pihak satuan pendidikan.
"Program revitalisasi kali ini kita gunakan untuk pembangunan ruang kelas, perpustakaan serta ruang dinas,” kata Agus, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena beberapa ruang kelas, terutama bagian atap, pintu, dan lantai mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga diperlukan pembenahan untuk keamanan dan kenyamanan sekolah.
"Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan anggaran yang diberikan, dengan anggaran dari pemerintah pusat ini kami bisa melakukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, dan tentunya ini akan sangat berdampak pada proses pembelajaran bagi siswa di sekolah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, menghimbau sekolah penerima bantuan untuk melaksanakan program tersebut dengan baik.
"Program revitalisasi harus dikerjakan dengN optimal, dan jangan main-main, harus sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tutur Suhardi.
Penegasan itu dilakukan karena proyek tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Dengan sistem ini, sekolah mempunyai tanggung jawab penuh atas proyek yang dikerjakan.
“Karena ini swakelola, tanggung jawab mutlak ada di satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap lembaga pendidikan yang menerima bantuan memiliki kewajiban untuk memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan program, agar proses revitalisasi dapat berjalan sesuai koridor ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi efektivitas kegiatan belajar mengajar.
Program revitalisasi bukan hanya sekedar memperbaiki fisik bangunan sekolah, tetapi lebih mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
"Jangan hanya bangunannya yang bagus, tapi mutu pendidikan juga harus ditingkatkan," pungkasnya. (ik)
