MAGETAN, exspresnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Madiun terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Membentuk tiga tim gabungan yang beranggotakan petugas dari Satpol PP, Bea Cukai dan kepolisian, hari ini bergerak menyasar tiga kecamatan yakni Panekan, Kawedanan dan Sukomoro.Tanpa lelah mereka blusukan ke warung-warung kecil di daerah padat pemukiman guna menyisir satu persatu rokok tak berpita cukai yang diperjual belikan oleh pedagang.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan tersebut terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan razia atau operasi.
"Sosialisasi tidak boleh dilakukan secara outdoor, hanya bisa dilakukan secara indoor. Selain itu, sebelum operasi pemberantasan, harus dilakukan maksimal empat kali kegiatan pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelas Gunendar.
Ia mengungkapkan bahwa hasil dari razia kali ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal di wilayah yang disasar. Namun ia mengaku mengalami kesulitan dalam hal pengawasan penjual rumahan, yang sering kali sulit terdeteksi.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, bukan hanya tanpa pajak dan tanpa cukai, namun keberadaannya pun tidak dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah," imbuh Kabid Gakka.
"Untuk itu, saya berharap peran aktif seluruh masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan, mari kita jaga Magetan terhadap peredarannya," ajak Gunendar.
Operasi ini merupakan langkah nyata Satpol-PP dan Bea Cukai, dalam mendukung ketertiban pasar dan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. (ik)
Post a Comment