Desa Kedungpanji Siapkan Anggaran 286 Juta Lebih Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Musdesus Desa Kedungpanji, Penetapan Program Ketahanan Pangan.

MAGETAN, exspresnews.com - Menindak lanjuti Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Program Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025, Senin (26/05/2025).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Desa setempat, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, perwakilan kelompok tani dan ternak, perwakilan BUMDESMA, serta undangan lainnya. 

Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, mengatakan bahwa dalam Musdesus kali ini ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya sosialisasi tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 tahun 2025, dan penetapan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

"Telah kita sepakati 20% Dana Desa sebesar Rp 286.300.000 ( dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan," terang Kades.

Selanjutnya Kades menjelaskan pengelolaan DD untuk program ketahanan pangan diserahkan kepada Bumdesa, dan penetapan desa tematik peternakan yang meliputi pengembangan pertanian dan pengolahan pasca panen serta penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui Bumdesa. 

"Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kemandirian pangan di tingkat desa, hilirasi pangan, dan mewujudkan swasembada pangan," imbuhnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan lokal khususnya Desa Kedungpanji, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kualitas gizi pangan.

"Dengan demikian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di desa dapat meningkatkan," tutup Kades Kedungpanji. (ik)

 

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756