MAGETAN, exspresnews.com - Pengadilan Agama bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Kementrian Agama serta Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan menggelar sidang terpadu Itsbat nikah masal yang diikuti oleh 40 pasangan suami istri, Kamis (24/04/2025).
Sinergitas ini diharapkan mampu membantu masyarakat terkait pengesahan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara siri namun belum diakui secara resmi oleh negara
Sidang yang mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara” ini dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, yang juga dihadiri oleh Pj Bupati Magetan yang diwakili oleh staf ahli, Dandim 0804, Kapolres Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri serta undangan lainnya.
Di kantor PA Magetan, Kang Ratno menyatakan akan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
“Dari secangkir kopi, bisa lahir cita-cita mulia yang memberikan keberkahan luar biasa bagi masyarakat, Itsbat nikah ini merupakan yang pertama kalinya di Magetan dan semoga dapat terus dilanjutkan dan dianggarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah,"ujar Suratno.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini .
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, menegaskan bahwa peserta Itsbat nikah tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Gratis. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.
Selanjutnya terkait surat resmi akan diterbitkan oleh lembaga terkait setelah melakukan Itsbat nikah.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang belum tercatat resmi pernikahan oleh negara untuk mendaftarkan segera sehingga mendapatkan kepastian hukum demi terwujudnya perlindungan hak-hak dasar sebagai warga negara. (ik)
Post a Comment