Ribuan Pedagang Sayur 'Ethek Lawu', Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan.

Pedagang sayur ethek saat berada di depan kantor Pengadilan Negeri Magetan.

MAGETAN, exspresnews.com - Ribuan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam 'Ethek Lawu', menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).

Dengan membawa gerobak sayur yang biasa digunakan untuk jualan, para pedagang ethek ini menunjukkan solidaritasnya kepada dua orang rekan sesama pedagang yang dituntut oleh salah seorang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, menyampaikan kebingungan atas tuntutan yang dianggap membatasi ruang gerak mereka dalam berdagang.

"Kami ini hanya bagian dari rakyat kecil yang mencari ekonomi dengan berdagang, tapi kenapa ada rekan kami yang dituntut dengan alasan yang tidak jelas hingga sampai ke Pengadilan," ujar Yusuf di tengah teriknya cuaca saat dimintai keterangan oleh awak media.

"Bukan untuk demo, tetapi sebagai bentuk dukungan moral yang kami berikan kepada Mamo dan Wiyono, yang hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atas tuntutan yang dilayangkan," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat desa pesu, Suyono, mengatakan jika masyarakat desa pesu tidak merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur atau ethek yang masuk di desa Pesu.

“Kami masyarakat Desa Pesu tidak ada yang meras keberatan dengan pedagang sayur yang masuk di wilayah desa kami. Apalagi ibu-ibu yang ingin belanja pagi, malah sangat terbantu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggugat yang mengatasnamakan warga desa Pesu bukanlah warga asli, melainka pendatang dari luar daerah yang menikah dengan salah satu warga Desa Pesu.

“Padahal penuntut ini bukan asli warga Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan orang sini,” katanya.

Para pedagang berharap pemerintah dan aparat hukum dapat memberikan solusi yang adil bagi mereka, agar tetap bisa mencari nafkah tanpa hambatan. (ik)


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756