Konferensi Pers, Satpol PP Magetan Hentikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Rokok Ilegal
MAGETAN, exspresnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar konferensi pers penghentian penyidikan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal hasil operasi bersama di wilayah Kabupaten Magetan.
Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Magetan secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Magetan, Rudy Harsono menjelaskan, bahwa kasus ini melibatkan seorang pedagang kelontong di Kecamatan Sidorejo, berinisial S, yang kedapatan menjual dan menyimpan berbagai macam merk rokok ilegal saat dilakukan operasi gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP serta aparat penegak hukum Kabupaten Magetan pada Oktober 2024.
"Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi tersebut, yang akhirnya disita oleh petugas dan menyebabkan S harus merasakan sebagai pesakitan di tahanan di Lapas Kelas 1 Madiun," jelasnya saat konferensi pers di Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (28/06/2025).
Di kesempatan sama, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara menuturkan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada S untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Denda yang dikenakan adalah empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang disita," tegasnya. Namun penawaran tersebut ditolak oleh S yang akhirnya harus ditahan.
Setelah beberapa waktu ditahan, akhirnya S bersedia untuk membayar denda sebesar yang telah ditentukan. Hal tersebut dibenarkan oleh Dwi Jogyastara, bahwa yang bersangkutan telah membayarkan denda sebesar Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai yang merupakan rekening resmi pemerintah.
Setelah pembayaran denda dilakukan, pelaku S menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah. Dan kemudian Kejaksaan Negeri setempat menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan, yang menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui jalur administratif.
Kepala Satpol PP Magetan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang sesuai dengan regulasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan adanya konsistensi pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. (ik/red)