Dalam Sepekan, Polres Ponorogo Berhasil Mengungkap 9 Kasus Peredaran Narkoba

featured image
PONOROGO - Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat pers rilis menerangkan bahwa dalam Sepekan, Polres Ponorogo melalui Satuan Fungsi Reserse Narkoba (Satreskoba) telah berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L.

"Dalam sepekan total ada 9 kasus narkotika yang berhasil di ungkap, yaitu peredaran narkotika jenis sabu 2 (dua) kasus dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L ada 7 ( tujuh ) kasus," terang Kapolres Ponorogo Selasa (09/08)

Kapolres mengatakan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Wilayah Ponorogo ini merupakan hasil kerja keras Satreskoba Polres Ponorogo.

"Saya selalu Kapolres sangat mengapresiasi keberhasilan ini dan kedepan tentunya akan lebih kita tingkatkan lagi," Kata Kapolres Ponorogo

Kapolres juga berpesan supaya bisa menjaga diri, jaga keluarga.

"narkoba ini pemakai dan penjual pasti diam-diam. Pengawasan orang terdekat, keluarga penting," pintanya

 

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

"Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu ada 2 orang yaitu DN dan RD sedangkan tersangka peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L ada 7 orang yaitu THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG dan MYD dan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah Narkoba jenis Sabu 1,73 gram, ribuan pil dobel L dan Handphone (Hp) dari 9 tersangka," Papar AKP Akhmad Khusen

Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,"tegasnya

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas AKP Akhmad Khusen

(Humas)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756