KPK tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi Tersangka Suap

 

Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap

Jakarta – Portal Exspresnews.com

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Sabtu (25/09/2021) dini hari.

Politisi Partai Golkar itupun akhirnya memakai rompi orange dengan tangan terborgol masuk menjadi tahanan KPK setelah diperiksa intensif lebih dari 5 jam di gedung KPK.

Ketua KPK Firli Bahurli menyampaikan bahwa Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Ketua KPK Firli Bahurli resmit mengumumkan penahanan Azis Syamsuddin.

Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.25 WIB. Dan dibawa ke ruang konferensi pers, sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

Dalam jumpa pers dimulai sekitar pukul 00.28 Wib. Tiga orang pejabat KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Penindakan Karyoto serta Plt Juru Bicara, Ali Fikri.

Tidak lama kemudian, Azis Syamsuddin sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan di bagian belakangnya ‘Tahanan KPK’. Azis langsung berdiri tepat di belakang Firli Bahuri namun, dengan menghadap ke dinding.

“Tadi teman-teman semua mengerti proses dari siang hingga akhirnya yang bersangkutan kami jemput paksa,”Ucap Firli Bahuri.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.”Ucap Ketua KPK Firli Bahuri. (Wan)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756