Jakarta – Portal Exspresnews.com
Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Sabtu
(25/09/2021) dini hari.
Politisi Partai Golkar
itupun akhirnya memakai rompi orange dengan tangan terborgol masuk menjadi
tahanan KPK setelah diperiksa intensif lebih dari 5 jam di gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahurli menyampaikan
bahwa Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung
Tengah tahun 2017.
Ketua KPK Firli Bahurli
resmit mengumumkan penahanan Azis Syamsuddin.
Azis telah mengenakan
rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Azis turun dari ruang
pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.25 WIB. Dan dibawa ke ruang
konferensi pers, sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.
Dalam jumpa pers dimulai
sekitar pukul 00.28 Wib. Tiga orang pejabat KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi
Penindakan Karyoto serta Plt Juru Bicara, Ali Fikri.
Tidak lama kemudian, Azis Syamsuddin
sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan di bagian belakangnya ‘Tahanan
KPK’. Azis langsung berdiri tepat di belakang Firli Bahuri namun, dengan
menghadap ke dinding.
“Tadi teman-teman semua
mengerti proses dari siang hingga akhirnya yang bersangkutan kami jemput paksa,”Ucap
Firli Bahuri.
Sebelumnya, Azis dijemput
paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke
Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Azis dijemput lantaran
mangkir dari panggilan penyidik. Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan
suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
“Yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.”Ucap
Ketua KPK Firli Bahuri. (Wan)
Post a Comment