EXSPRESNEWS

Tambang di Sayutan Magetan Dihentikan Sementara, Pemprov Jatim Temukan Lokasi Tambang Berpotensi Merusak Keselamatan Lingkungan

Inspeksi langsung lapangan lokasi tambang di Desa Sayutan oleh tim gabungan. (Ika/exspresnews.com)

MAGETAN, exspresnews.com - Pemerintah Provinsi Jatim telah resmi menghentikan sementara aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Magetan, usai melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi D DPRD Magetan, serta Pemkab Magetan dan menemukan sejumlah permasalahan serius di lokasi, Selasa (9/6/2026).

Penutupan sementara tambang dilakukan usai memanasnya situasi di tengah warga yang menjadi sorotan sebulan terakhir ini. Warga Desa Sayutan berulang kali melakukan aksi unjuk rasa hingga meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Dalam inspeksi langsung oleh tim gabungan ditemukan bahwa lokasi tambang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan sumber mata air yang bahkan telah terkeruk akibat aktivitas penggalian.

Kondisi tersebut dinilai Joel Jumawati, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, bertentangan dengan prinsip dasar pertambangan yang memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya.

Lokasi tambang yang berada dekat dengan sumber air dan pemukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, Pemprov Jatim memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi ini layak ditambang atau tidak harus kita kaji lebih lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah, menyebut kondisi geografis kawasan tambang juga menyimpan risiko tinggi. Struktur tanah merah di lokasi mudah larut saat musim hujan sehingga rawan longsor apabila aktivitas pengerukan terus dilakukan.

"Kondisi ini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan, tanah akan langsung nglurut atau longsor jika terus dikeruk," jelasnya.

Ia mengatakan keputusan penghentian sementara merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam forum RDP. Dan belum bisa dipastikan berapa lama penghentian sementara tersebut berlangsung, sebab kewenangan terkait perizinan, pengawasan, hingga pencabutan izin pertambangan berada di pemerintah provinsi dan harus melalui serangkaian proses evaluasi.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal aspirasi warga Desa Sayutan yang menolak keberadaan tambang tersebut. Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian dan keputusan final dari pemerintah.

“Seluruh tim hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk kebaikan bersama. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan," pungkasnya 


 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment