Takut Aib Terbongkar, Seorang Ibu Tega Habisi Bayi Yang Baru Dilahirkan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat press release tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

MAGETAN, exspresnews.com - Di bawah kepemimpinan Kapolres baru, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan seorang pembunuh bayi laki-laki di wilayah hukum Magetan.

Bertempat di halaman Polres Magetan, Senin (5/5/2025), melalui press release, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menerangkan kronologi penangkapan LDP(ibu kandung bayi) yang tega habisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

"Pada siang hari ini kami dari Polres Magetan akan ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres Magetan menerangkan bahwa tindak pidana tersebut dilandasi karena rasa malu akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh LDP, 21 tahun seorang karyawan toko, warga Kecamatan Kawedanan, sehingga mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan.

"Rasa malu inilah yang mendorong tersangka membunuh dengan cara membekap mulut bayi setelah melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan medis,"jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyebutkan bahwa, penangkapan tersangka dilakukan setelah dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Magetan.

"Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal342 KUHP dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena dilakukan orang tua/ denda Rp.3.000.000.000,- (3 miliar rupiah)," tegas Kasatreskrim Magetan mengakhiri press release. (ik)



0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756