Operasi Zebra Semeru 2022, Kapolres Ponorogo : Ada 7 Prioritas Pelanggaran Yang Dapat Dilakukan Penindakan Gakkum

featured image
PONOROGO - Meningkatanya angka pelanggaran dan laka lantas tersebut di jawa timur tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran covid 19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali. mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem work from office (wfo), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-lain.

Menindak lanjuti perintah dari Kapolda Jawa Timur, Polres Ponorogo menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022” dengan mengangkat tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, "Operasi zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 3 s.d. 16 Oktober 2022," kata AKBP Catur dalam amanatnya saat apel gelar pasukan senin (03/10/2022) bertempat di halaman apel Polres Ponorogo.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya akan menyebar anggotanya pada lokasi rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas. sehingga diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Ini untuk meminimalisir permasalahan tersebut di atas serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Ponorogo, guna cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023 pasca pandemi covid 19," ungkapnya

Dalam pelaksanaan operasi zebra ini, Kapolres menegaskam ada 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara e tle dan teguran langsung, antara lain :

"Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara; Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur; Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang; Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan
safety belt; Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol; Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan," paparnya

Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres juga memberikan beberapa penekanan kepada para peserta apel, sebagai berikut :

a) Laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
b) Kedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan hukum lantas secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile, teguran serta tidak diperbolehkan melaksanakan penegakan hukum lantas secara manual stationer;
c) Laksanakan kegiatan operasi dengan penuh simpatik dan humanis serta tetap mematuhi protokol kesehatan;
d) Hindari tindakan dan perilaku ataupun sikap yang menimbulkan hal-hal yang kontra produktif terhadap citra polri;
e) Laksanakan manajemen media secara optimal sehingga dapat meningkatkan citra polri di masyarakat;
f) Lakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik antar stakeholder sehingga dapat membangun sinergitas yang baik, untuk mewujudkan jawa timur yang aman, nyaman, dan damai;
g) Jaga kesehatan dan tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna antisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab;

Hadir dalam apel gelar pasukan Wakapolres Ponorogo KOMPOL MEIRIDIANI, S.H., M.H., M.M, PJU Polres Ponorogo dan Peserta apel yang terdiri dari Pasukan Kodim 0802 , Denpom V/1-1, Pasukan Polres Ponorogo, Pasukan Dinas Perhubungan dan Pasukan Satpol PP.

(Humas)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756