Djimanto, Kepala Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo
JAMBON, PONOROGO - Exspresnews.com -
Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan
postingan akun facebook milik Suro Gondjol Djancukers, mengenai seputar Program
Bantuan stimulan Jambanisasi yang diduga bermotif pencemaran nama baik
desa dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Alih-alih
dengan mempertanyakan program bantuan jambanisasi tersebut, dimana dalam
postingan yang di unggah dan dishare disebuah group facebook itu menyertakan
foto sekaligus video warga miskin di Desa Blembem yang menerima bantuan
stimulan jamban dari pemerintah.
Menanggapi
hal itu, saat ditemui wartawan, Djimanto, Kepala Desa Blembem, Kecamatan
Jambon, Kabupaten Ponorogo, angkat bicara dan memberikan pernyataan bahwasanya
di Desa Blembem ini terdapat 80 KK yang menjadi penerima manfaat dari program
bantuan stimulan jambanisasi akhir tahun 2019 lalu.
"Saya
selaku Kepala Desa tetap berpegang pada prosedur aturan yang ada dan tidak
pernah ada program yang fiktif. Tentang jamban sudah disosialisasikan kepada
calon penerima, berupa bahan matrial sesuai RAB, itu pun juga sudah dicek oleh
pendamping dari Dinas terkait," jelasnya.
Djimanto
menambahkan, tentang pengerjaan dan penyempurnaannya dilakukan oleh pihak
masing-masing penerima bantuan. Pemdes Blembem juga sudah berkali-kali
mengingatkan dan dulu sebelum menerima bantuan tersebut, juga sudah ada
kesepakatan atau pernyataan dari warga penerima untuk sanggup menyelesaikannya
dalam waktu 2 minggu.
"Ya
seperti inilah keragaman warga. Ada yang disiplin, ada yang membandel. Memang
harus sabar," imbuh Kades Djimanto kepada Exspresnews.
Hal
senada juga diungkapkan Siswanto, Perangkat Desa Blembem, Kecamatan Jambon,
bahwa pelaksanaan program stimulan ini, yaitu dana dari rekening desa langsung
dibelanjakan berupa material ke toko yang menjadi mitra. Material yang dibeli
sesuai spesifikasi yang ditentukan dari Pemkab Ponorogo, seperti gorong-gorong,
pipa, besi, semen, pasir, jamban dan material lain yang dibutuhkan.
"Untuk
satu paket stimulan jamban, warga penerima dapat dana sebesar Rp 1 juta
dipotong pajak (PPN) menjadi sekitar Rp 885 ribu. Pihak desa yang membelanjakan
material itu dan diantar langsung oleh toko kerumah keluarga penerima
manfaat," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Siswanto mengatakan, jumlah dana tersebut memang hanya cukup untuk
membuat bangunan jambannya saja. Dinding maupun bak air permanen tidak
tercukupi oleh anggaran tersebut. Ongkos tukang juga tidak bisa tertutupi.
Warga pun ada yang kerja bakti atau membangun jamban bergantian sesama penerima
manfaat.
"Karena
bantuan sifatnya stimulan dan anggaran bantuan hanya cukup untuk beli material,
maka ya kerja bakti atau kekurangannya sesuai kesepakatan ditanggung oleh warga
penerima bantuan," tambahnya.
Dengan
adanya unggahan postingan akun facebook milik Suro Gondjol Djancukers ini,
Pemdes Blembem beserta perangkat desa membuka diri untuk pemilik akun tersebut
maupun warga masyarakat, khususnya warga Desa Blembem, agar konfirmasi atau
meluruskan dulu postingan yang bermotif pencemaran nama baik desa hingga
berpotensi menimbulkan kegaduhan sebelum diunggah ke medsos. Diharapkan,
masyarakat bisa lebih bijak dan memanfaatkan sebaik-baiknya dalam bermedia
sosial.
Peliput
: Eko Setiyo Budi
Post a Comment